JAKARTA, iNews.id - Perhitungan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah. Bila selama ini sistem penggajian PNS terdiri atas banyak komponen, selanjutnya akan lebih sederhana.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, penghitungan gaji PNS hanya berdasarkan dua komponen yakni gaji dan tunjangan.
Sedangkan untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, menjadi berbasis pada beban kerja dan tanggung jawab jabatan atau pekerjaan.
"Ada tiga formula untuk menentukan besaran gaji PNS yang baru, yaitu berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” kata Paryono, Rabu (16/6/2021).
Sedangkan untuk tunjangan PNS, formulanya hanya meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait