Perempuan WNA Tanzania Glory Pius Nanai (28) bersama putrinya ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena overstay di Bali. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

BADUNG, iNews.id - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Tanzania bernama Glory Pius Nanai (28), ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Perempuan itu ditangkap bersama bayinya yang masih berusia 5 bulan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya ditangkap karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Mereka berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas izin tinggal yang telah ditentukan," kata Jamaruli, Rabu (18/8/2021).

Jamaruli mengatakan, kedua warga negara asing itu belum dideportasi dan harus ditahan di rumah detensi Imigrasi (detensi). Sebab, yang bersangkutan belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asal.

"Mereka ditahan untuk sementara sambil menunggu jadwal penerbangan internasional yang masih terbatas di masa pandemi Covid-19," katanya.

Glory diketahui masuk ke Bali bebas visa awal tahun 2020 dan overstay hingga 500 hari. Kedatangan awalnya ke Bali untuk berlibur seorang diri tanpa ditemani suaminya, namun terjebak akibat pandemi. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network