Perempuan Rusia, LN (33) dan putrinya VN (3) menyerahkan diri ke Imigrasi Bali setelah izin tinggal habis dan suami tak bisa dihubungi. (Foto: Kemenkumham Bali).

DENPASAR, iNews.id - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia inisial LN (33) menyerahkan diri ke Imigrasi Bali. Tak hanya dirinya, dia membawa serta seorang putrinya, VN yang masih berusia tiga tahun.

LN dan putrinya VN dalan ke Bali bersama suaminya SAN menggunakan visa bebas kunjungan untuk wisata pada 24 Juli 2019. Namun pada Desembar 2021 suaminya pergi dengan alasan bekerja di Malaysia.

"LN menyadari izin tinggal bersama putrinya hanya 30 hari dan telah habis pada Agustus 2019. Namun suaminya selalu meyakinkan segala urusan terkait visa akan baik-baik saja," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (11/4/2022). 

Selama di Bali, LN dan putrinya VN tinggal di sebuah guest house kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Suami LN beralasan tak bisa kembali Indonesia karena masa berlaku paspornya yang kurang dari enam bulan sampai akhirnya hilang kontak dan tak bisa dihubungi. 

LN akhirnya menyerahkan diri ke Imigrasi Bali karena faktor keuangan. Bekal hidupnya di Bali semakin menipis.

"Pada 4 April lalu LN bersama putrinya datang ke kantor imigrasi untuk melaporkan diri telah overstay selama 956 hari. Oleh petugas langsung didetensi untuk menunggu proses deportasi," kata Jamaruli.

Menurut Jamaruli, deportasi ini dilakukan karena keduanya telah melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, tiket pemulangan ibu dan anaknya ini dibantu sesama WNA Rusia yang tinggal di Bali. 

"Sebelum  dideportasi, keduanya telah menjalani tes PCR dengan hasil negatif Covid-19," kata Baenullah. 

Dengan dikawal empat petugas imigrasi, deportasi telah dilakukan pada Minggu (10/4/2022) pukul 21.49 Wita menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar-Istanbul-Moskow. 

Setelah dideportasi, keduanya juga masuk daftar cekal masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network