"Kita amankan juga barang bukti berupa video di ponsel pelaku," kata Hadimastika.
Kepada polisi, IKAS mengaku memeras karena sakit hati dengan korban yang juga mantan majikannya.
"Kita kenakan pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait