DENPASAR, iNews.id - Daging celeng atau babi hutan ilegal seberat 1,7 ton gagal masuk ke Bali. Balai Karantina Pertanian Denpasar mengendus upaya penyelundupan itu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
"Daging celeng 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung ini ditemukan pejabat karantina kami di Gilimanuk saat memeriksa mobil boks," ujar Kepala Karantina Denpasar, Putu Terunanegara, Kamis (11/3/2021).
Dia mengatakan, terungkapnya penyelundupan daging celeng ini saat ada mobil boks melewati pemeriksaan balai karantina di Pelabuhan Gilimanuk. Sopir mobil boks tak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal.
Balai karantina kemudian melakukan tindakan penyitaan terhadap 1,7 ton daging celeng itu untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Tindakan penahanan dan pemusnahan ini kami lakukan agar pelaku mendapatkan efek jera, sehingga tak memasukkan daging celeng ilegal dan mencegah menyebarnya penyakit dan hama hewan," katanya.
Dia mengatakan, kebutuhan daging babi di Bali meningkat untuk upacara keagamaan ataupun konsumsi. Untuk menghindari peredaran daging celeng yang dari segi kesehatan tidak sesuai untuk konsumsi, perlu dilakukan pengawasan ketat termasuk di pelabuhan.
"Upaya penyelendupan itu berhasil digagalkan karena kerja sama dengan instansi terkait memang terus dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk," ujarnya
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait