DENPASAR, iNews.id - Sejumlah pemilik toko di Denpasar, Bali mengeluhkan penutupan usaha non-esensial selama PPKM darurat. Apalagi kebijakan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi.
"Kita tidak pernah dikabari tahu-tahu diminta tutup," kata seorang perempuan pemilik toko kain di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Selasa (13/7/2021).
Hal yang sama juga dirasakan Yusuf, pemilik toko kain di kawasan yang sama. Menurutnya para pemilik toko tak keberatan menutup usahanya selama PPKM darurat. Namun pemerintah harus memikirkan nasib para karyawan mereka yang terpaksa diliburkan.
"Kita tidak keberatan menutup toko. Tapi kalau karyawan diliburkan, mereka butuh uang makan dan biaya hidup. Itu siapa yang tanggung?," ujar Yusuf yang memiliki empat karyawan di tokonya.
Keluhan ini telah didengar Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Saat ini Pemkot Denpasar tengah menyiapkan skema bantuan langsung tunai (BLT) dan sembako untuk masyarakat yang terdampak PPKM darurat.
"Kita sudah rancang BLT dan sembako bagi masyarakat yang terdampak," kata Juru Bicara Satgas Covvid-19 Dewa Gede Rai.
PPKM darurat di Bali berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, semua sektor non-esensial di Bali wajib tutup dan menerapkan work from home 100 persen.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait