Purnawirawan Polri Nyoman Kandra (58)yang ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng, Bali, karena kepemilikan sabu, Senin (23/11/2020). (Foto: SINDOnews/Chusna Mohammad)

Nyoman Kandra mengaku mendapatkan barang dari wilayah Kecamatan Banjar bagian atas. Namun, pengakuan tersangka masih dikembangkan. Di hari yang sama sebelum ditangkap, pelaku mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama tiga orang yang kini masih diburu polisi.

"Keterangan yang bersangkutan katanya habis mengonsumsi di wilayah kecamatan Banjar," ucapnya.

Tersangka saat ini telah ditahan dan bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan diketahui hanya mengonsumsi, bukan mengedarkan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network