GIANYAR, iNews.id - Aksi pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Tegalallang, Gianyar, Bali pada hari penampahan Galungan berujung ke polisi. Polres Gianyar menggelar prarekonstruksi untuk menentukan pelanggaran hukum yang terjadi.
Prarekonstruksi digelar di halaman Polres Gianyar dengan pertimbangan situasi keamanan jika digelar di lokasi kejadian.
"Kita lakukan di halaman polres dengan pertimbangan situasi keamanan kalau digelar di TKP langsung," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (7/7/2022).
Penjor yang dicabut milik seorang warga bernama I Ketut Warka. Dia melaporkan aksi pencabutan yang dilakukan oleh prajuru adat dan sejumlah warga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait