JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. Diduga ada beberapa orang yang menikmati aliran uang terkait pengurusan dana tersebut.
Dalam kasus ini, selain Wiryastuti, KPK juga menetapkan dua orang tersangka yaitu staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, yang merupaakan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Namun, KPK tak akan berhenti pada dua tiga tersangka ini saja.
"Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (25/3/2022).
Lili mengatakan, Wiryastuti dan Wiratmaja menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya tersangka penerima suap.
Rifa Surya diduga tak menerima suap sendirian. Dia diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Sebab, kasus korupsi pengurusan DID Tabanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Wiryastuti melalui Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS, atau setara Rp794 juta.
Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.
Uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018.
Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.
Atas perbuatannya, Wiryastuti dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait