Lima pengurus LPD Anturan, Buleleng, Bali mengembalikan uang hasil korupsi. (Foto: Chusna Mohammad)

Para pengurus LPD itu mendapatkan uang dum-duman korupsi dalam bentuk reward hasil kaplingan tanah yang dilakukan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan. 

Uang hasil korupsi itu ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah. 

"Dari pengembalian SHM itu jika dihitung dari harga beli tanah, mereka masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward yang mereka terima," ujar Jayalantara. 

Kejari Buleleng telah menahan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dalam dugaan korupsi senilai Rp151 miliar. Wirawan kini menunggu persidangan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network