Para pengurus LPD itu mendapatkan uang dum-duman korupsi dalam bentuk reward hasil kaplingan tanah yang dilakukan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan.
Uang hasil korupsi itu ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah.
"Dari pengembalian SHM itu jika dihitung dari harga beli tanah, mereka masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward yang mereka terima," ujar Jayalantara.
Kejari Buleleng telah menahan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dalam dugaan korupsi senilai Rp151 miliar. Wirawan kini menunggu persidangan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait