Polres Tabanan menangkap calo PNS yang menipu korban hingga menimbulkan kerugian Rp440 juta. (Foto: iNews/Made Argawa)

Seorang korban melaporkan penipuan itu ke Polres Tabanan pada 5 Juli 2021 karena janji menjadi PNS tak pernah terealisasi. 

Dari laporan itu, tim Opsnal Polres Tabanan mendatangi rumah pelaku. Namun pelaku lebih dulu kabur.

"Setelah pencarian beberapa saat, pelaku dapat diamankan," tuturnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Dari interogasi terungkap pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Dia baru bebas pada pertengahan 2020.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network