"Selain di Bangli, juga beraksi di Denpasar, Gianyar dan Tabanan. Barang yang dicuri mulai handphone, sembako, uang dan tabung gas," ujarnya.
Atas perbuatannya, Unyil dipastikan akan kembali menghabiskan hidupnya di balik jeruji tahanan.
"Dia kami jerat Pasal 362 junto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait