Polres Bangli saat ekspos kasus pencuri spesialis bobol toko yang merupakan seorang residivis. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

"Selain di Bangli, juga beraksi di Denpasar, Gianyar dan Tabanan. Barang yang dicuri mulai handphone, sembako, uang dan tabung gas," ujarnya.

Atas perbuatannya, Unyil dipastikan akan kembali menghabiskan hidupnya di balik jeruji tahanan.

"Dia kami jerat Pasal 362 junto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network