Pelaku pencurian Wibi Aridiyo Samudro (kiri) dan penadah (kanan) ditangkap Polres Badung. (Foto: Humas Polres Badung)

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (1/2/2021) saat akan menuju Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, dia sudah 19 kali mencuri motor. Hal itu dia lakukan selama pandemi Covid-19 melanda Bali sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. 

"Modus yang digunakan tersangka itu sama di setiap aksinya, yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," ujarnya.

Polisi juga menangkap penadah hasil kejahatan pelaku. Total ada 13 motor yang disita polisi dari tangan penadah yakni 13 motor N-Max dan 1 motor Scoopy

Saat ini pelaku ditahan di Polres Badung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka lalu dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network