Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pedawa, Kabupaten Buleleng. (Foto: Indira Arri).

DENPASAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pedawa, Kabupaten Buleleng. PSU dijadwalkan pada Minggu (18/2/2024).

Komisioner KPU Bali I Gede John Dharmawan menjelaskan, PSU dilakukan pada tanggal tersebut untuk memaksimalkan jumlah pemilih yang hadir bertepatan dengan hari libur. 

"Karena kan kemarin Rabu bertepatan dengan momentum pemungutan suara nasional pada hari yang diliburkan maka untuk mempertahankan jumlah pemilih yang hadir di TPS maka kita mengambil pada hari libur juga," ujar I Gede John, Kamis (15/2/2024).

Dia menjelaskan, PSU dilakukan setelah pemungutan suara dihentikan akibat surat suara tertukar. TPS yang melakukan PSU, kata dia TPS 5 dan 6.

Dia menjelaskan, PSU dilakukan khusus untuk DPRD kabupaten/ kota karena hanya surat suara tersebut yang tertukar. Sementara PSU presiden, DPD, DPRD provinsi tetap dilaksanakan pada 14 Februari kemarin.

"Dapil 3 masuk di dapil 8 dan digunakan oleh pemilih. Jadi berdasarkan koordinasi di tempat disepakati untuk DPRD kabupaten/kota dihentikan dan akan dilakukan dengan metode PSU," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network