DENPASAR, iNews.id - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengklarifikasi status IWM yang menjadi terdakwa kasus pencabulan. PHDI menyatakan IWM bukan sulinggih.
"PHDI sudah mencari data di Gianyar. Beliau bukan sulinggih dan agar tidak membawa nama kesulinggihan dalam kasus ini," kata Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Minggu (4/4/2021).
Sudiana mengatakan, PHDI telah melakukan penelusuran status kesulinggihan yang diklaim IWM. Dia ternyata bukan sulinggih dan hal itu telah diklarifikasi ke Nabenya yang memberi keterangan bahwa IWM hanya melakukan Pewintenan Bawati atau upacara ritual calon sulinggih.
IWM menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap perempuan bersuami inisial KYD (33). Pencabulan itu terjadi saat korban melakukan ritual Melukat di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Gianyar pada 4 Juli 2020.
Korban melaporkan IWM ke polisi pada 9 Juli 2020. Kendati berstatus tersangka, IWM tak pernah ditahan. Dia baru ditahan saat penyidik Polda Bali melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 24 Maret 2021.
Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/4/2021) IWM dijerat pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait