DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali membantah kabar yang menyebut pekerja migran dipungut biaya saat menjalani karantina. Semua biaya karantina pekerja migran yang merupakan warga Bali ditanggung oleh Pemprov Bali.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menanggapi kabar seorang pekerja migran yang baru tiba dari Myanmar dipungut biaya saat menjalani karantina.
Dikatakan Rentin, pada Rabu, 30 Mei 2020 telah tiba di Bali sebanyak 48 orang pekerja migran dari Myanmar. Namun, dari 48 orang pekerja migran itu hanya satu saja yang merupakan warga Bali.
Seorang pekerja migran warga Bali ini langsung ditangani oleh Gugus Tugas untuk menjalani karantina di tempat yang telah disiapkan.
Sedangkan pekerja migran yang bukan warga Bali dibantu untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.
"Kebijakan kita untuk PMI atau ABK orang Bali, kita tanggung semuanya. Nah untuk yang PMI atau ABK non-Bali, kita fasilitasi mereka untuk melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing," kata Rentin dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat (5/6/2020).
Pekerja migran yang mengatakan dipungut biaya untuk karantina itu yakni Bayi Maulana, asal Banyuwangi, Jawan Timur.
Rentin mengatakan, karena setiap pekerja migran yang tiba di Bali harus menjalani karantina, maka Gugus Tugas membantu Bayu untuk menjalani karantina mandiri.
"Karena Bayu Maulana ini termasuk dalam PPLN non-Bali, dia harus melaksanakan karantina atau isolasi dengan biaya sendiri di hotel yang telah ditentukan," ujarnya.
Menurut Rentin, pekerja migran lainnya yang datang berbarengan dengan Bayu sudah ditanggung oleh perusahaan atau agen masing-masing.
Rentin menambahkan, untuk biaya karantina Bayu sebenarnya telah ditanggung oleh Relawan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Namun, karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu oleh Bayu Maulana dengan pihak terkait lainnya, sehingga ada miskomunikasi.
Rentin mengatakan, 48 pekerja migran yang baru tiba dari Myanmar itu tak bisa dipulangkan langsung ke daerahnya dan harus menjalani karantina terlebih dahulu, karena tidak ada satu pun yang membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Terpisah, Bayu telah mengakui ada miskomunikasi terkait prosedur karantina yang dijalani. Dia mengaku tidak tahu dengan aturan karantina yang diterapkan Pemprov Bali untuk pekerja migran yang baru tiba dari luar negeri.
"Saya, Bayu Maulana menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena miskomunikasi antara saya dengan pihak terkait, khususnya tim KPI dan Gugus Tugas. Masalah ini sudah selesai, baik dari saya sendiri dan pihak terkait," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait