Sebelumnya wacana untuk menerapkan ganjil genap di kawasan wisata datang dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Level 3.
Sementara itu Polresta Denpasar menyebut ganjil genap berlaku mulai 25 September 2021, bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut hanya diterapkan pada akhir pekan Sabtu-Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif.
"Ganjil genap berlaku pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait