BADUNG, iNews.id - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya terkait Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Konstruksi, Preferensi Harga, serta E-Katalog Konstruksi, Pemkab Badung melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung kembali menggelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Kegiatan ini ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tugas PPK Pekerjaan Kontruksi, dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Badung, pada Rabu (27/3/2024) dan Selasa (2/4/2024).
Acara ini dihadiri oleh Setda Badung yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Gede Arjana, Direktur Pengembangan Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Yulianto Prihandoyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tugas PPK di delapan Perangkat Dinas Pengampu Kegiatan Kontruksi dan Jabatan Fungsional Penglola di Bagian PBJ Badung.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Gede Arjana menyampaikan, pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan melalui katalog elektronik apabila sudah ada barang atau jasa di pasar katalog elektronik. Jika belum tersedia, barulah dipilih metode pengadaan lain melalui penunjukan langsung, pengadaan langsung, tender cepat dan tender. Para insan PBJ wajib membuat analisis pasar yang memadai atas tidak dipilihnya PBJ melalui katalog elektronik.
Pada Rabu, 27 Maret 2024 dilaksanakan pembinaan dengan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Konstruksi, Preferensi Harga. Materi ini dibawakan oleh Indrani Dharmayanti yang merupakan Fasiltator LKPP yang kesehariannya bertugas di Politeknik APP Jakarta Badan Pengembangan Sumberdaya Industri Kementrian Perindustrian RI.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan tata cara dalam perhitungan TKDN pekerjaan konstruksi dan pemberlakuan preferensi harga melalui perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) pada tender pekerjaan konstruksi.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai dengan ketentuan tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota merealisasikan PBJ melalui katalog atas PBJ Barang/Jasa perlu dilakukan upaya untuk mencapai target tersebut melalui katalog pekerjaan konstruksi. Apabila mengandalkan pengadaan barang saja maka sangat mustahil angka prosentase tersebut dapat dicapai.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait