Razia PPKM di Bali. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali berkurang dari 51 menjadi 25.

Rincian daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, hanya dua provinsi yang belum terbebas dari PPKM Level 4, yakni Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam daftar 25 daerah yang menerapkan PPKM Level 4, terdapat 9 kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng.

Sementara itu sejumlah provinsi sudah bebas dari PPKM Level 4, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Sedangkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur tersisa sembilan daerah.

Di Jawa Tengah, PPKM Level 4 berlaku di Purworejo dan Kota Magelang.

Sedangkan di Jawa Timur, PPKM Level 4 berlaku di Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Lumajang, Bliter, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network