Polda Metro Jaya meminta Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman. Jerinx harus datang memenuhi panggilan di Jakarta.

"Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
 
Yusri membenarkan kalau pemeriksaan Jerinx dijadwalkan hari ini. Penyidik meminta drummer Superman Is Dead (SID) yang berdomisili di Bali itu memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari ini," ujar Yusri.

Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. (Foto: Instagram)

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/8/2021). Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx di Bali saat statusnya masih sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Badung.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network