DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Bali akan memperketat pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan di pintu-pintu masuk Pulau Bali.
"Untuk lebih mengefektifkan pengecekan dokumen akan dilakukan penebalan personel di pintu-pintu masuk dan keluar Bali," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin di Denpasar, Kamis (15/4/2021).
Menurut Rentin, pemerintah Bali juga melarang mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021 seperti yang diatur pemerintah pusat.
Kendati demikian ada sejumlah hal yang dikecualikan seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.
"Ada beberapa hal yang dikecualikan seperti kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," ucap pria yang juga kepala BPBD Bali ini.
Rentin mengatakan jika masyarakat mengalami kondisi ada keluarga sakit keras atau meninggal seperti itu, bisa membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas Covid-19 untuk keluar atau masuk Bali.
"Atau bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga dirawat yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal," ucapnya.
Salah satu yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan yakni surat keterangan bebas Covid-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose.
Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan darat melalui pintu masuk di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, namun juga lewat udara melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Terkait larangan mudik, pemerintah Bali tidak akan membuat surat edaran khusus karena prinsipnya mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat yang melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait