JEMBRANA, iNews.id - Satgas Covid-19 Bali memperketat pemeriksaan pendatang di Pelabuhan Gilmanuk, Kabupaten Jembrana. Langkah itu diambil karena Bali mengalami peningkatan kasus harian Covid-19.
"Pengetatan di pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk merupakan tindak lanjut dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Bali," kata Dandim 1617/Jembrana Letkol Hasrifuddin Haruna melalui siaran pers di Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, pengetatan ini juga untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa daerah di Pulau Jawa.
Dia mengatakan, personel Kodim Jembrana bersama Polres Jembrana memeriksa dengan teliti di dua pos penyekatan yang terdapat di Pelabuhan Gilimanuk. Setiap pendatang wajib menunjukkan surat keterangan (suket) negatif Covid-19 yang masih berlaku.
"Siapa pun yang hendak masuk Bali wajib membawa suket hasil negatif tes cepat antigen maupun GeNose sebagai syarat agar bisa melanjutkan perjalanan," tuturnya.
Menurutnya, pengetatan pemeriksaan tes cepat antigen dan GeNose di Pelabuhan Gilimanuk akan berlangsung hingga 30 Juni 2021.
Bagi yang tidak membawa suket atau sudah kedaluwarsa, personel di pos penyekatan akan mengarahkan untuk mengikuti tes yang tersedia di pelabuhan.
"Petugas secara humanis akan memberitahukan dan mengarahkan warga pendatang untuk melakukan melakukan tes ulang antigen maupun GeNose," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait