Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan kematian pada korban.
Dua pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait kasus pembunuhan ini, Polresta Denpasar juga menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah operator yang membantu korban menjalankan praktik prostitusi online melalui MiChat.
Mereka adalah TJ, DRS dan FH. Kasus prostitusi online ini ditangani terpisah dari kasus pembunuhan yang menewaskan korban.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," ujar Bambang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait