Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah menganiaya korban. Polisi menembak kaki kedua pelaku dengan timah panas karena tak kooperatif saat ditangkap.
Salim juga diketahui seorang residivis. "Tersangkut kasus penganiayaan di luar Bali," ujar Hendra.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan senjata tajam untuk menganiaya korban.
Keduanya menjadi tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait