DENPASAR, iNews.id - BNNP Bali menangkap dua pelatih surfing karena mengedarkan ganja di komunitas peselancar. Barang bukti yang ditemukan adalah ganja kering seberat tiga kilogram.
Dua pelatih surfing itu adalah DS (33) dan KBN (26). Jumlah barang bukti yang disita petugas BNNP Bali mengindikasikan keduanya merupakan pengedar.
"Ini adalah jaringan para surfer. Ada stigma kalau mereka menggunakan ganja berselancarnya lebih bagus." kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, Rabu (1/6/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara ke Denpasar yang ditujukan kepada DS.
Petugas BNNP Bali yang membuka paket tersebut menemukan ganja seberat 738,34 gram. Petugas lalu melakukan pengembangan ke kamar indekos KBN di Jalan Gustiwa Denpasar dan menemukan ganja seberat 2,3 kilogram.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai pelatih surfing ini telah ditahan. Mereka terancam penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait