Hasil keterangan sementara, kedua pelaku beraksi dengan modus mencongkel pintu. Setelah masuk kamar, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp20 juta, dua Macbook Air warna abu-abu, satu Ipad abu-abu, satu buah hardisk dan pasport korban.
"Kami berhasil melacak Macbook korban di salah satu toko di Denpasar. Dari situ, kedua pelaku akhirnya ditangkap," katanya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah mempelajari situasi vila sebelum beraksi.
"Atas perbuatannya, pelaku kamu jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Tama.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait