Penyeberang di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali tetap diminta menunjukkan hasil tes antigen Covid-19, Selasa (8/3/2022). (Foto: iNews/Yunda Ariesta).

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pemerintah melonggarkan syarat perjalanan domestik sebagai transisi menuju aktivitas normal.

Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR asalkan sudah dua kali mendapat vaksin Covid-19. 

"Hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif," ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalm konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network