Persidangan akan dilanjutkan pada 7 Februari 2023 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka. Selain ORAL, seorang tersangka inisial NKM hingga kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang dilakukan keduanya yakni mengajukan permohonan KUR yang tak sesuai prosedur. KUR fiktif tersebut diajukan keduanya sebanyak 26 kali selama kurun waktu 2017 hingga 2020.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp697,8 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait