DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Gerokgak, Buleleng. Mereka yang diperiksa yakni Ketua LPD yang baru, serta sejumlah pengawas dan pegawai lainnya.
Untuk mempermudah pemeriksaan, 16 penyidik diturunkan langsung ke Buleleng. “Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (2/3/2021).
Menurut Luga, saksi yang diperiksa ini sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan saat penyidikan umum.
“Mereka kembali diperiksa karena masih ada keterangan yang harus digali oleh tim penyidik. Saksi yang diperiksa ini dari LPD Desa Gerokgak yakni ketua LPD yang baru, pengawas, serta pegawai lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pengurus LPD Desa Gerokgak sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Mereka yakni MS sebagai sekretaris, NM bendahara, dan KS sebagai karyawan kredit.
Para tersangka ini diduga melakukan korupsi yang merugikan nasabah hingga Rp1,2 miliar. Modusnya dengan membuat kas bon secara bertahap yang dilakukan sejak tahun 2008 sampai 2015.
Setelah jumlahnya terkumpul cukup besar, baru dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus dan keluarga, tanpa jaminan untuk kepentingan pribadi.
Kejahatan ini terungkap setelah mantan Ketua LPD Komang Agus Putrajaya, telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim.
Peran para tersangka ini terungkap saat pemeriksaan di persidangan dan hakim minta dikembangkan, untuk mengungkap peran tersangka lain.
“Dari persidangan ketua LPD ini hanya dapat mempertanggungajwabkan uang yang digunakan saja. Sementara sisanya ternyata ada peran dari pengurus lain,” kata Luga.
Sementara dua pengurus lain lolos dari jerat hukum, yakni seorang karyawan debitur berinisial GG yang meninggal tahun 2018 sebelum diperiksa penyidik, dan bendahara berinisial DKM yang telah mengembalikan uang di tahun 2019 sebelum Kejati Bali menyidik kasus ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait