Majelis Desa Adat melarang Pawai Ogoh Ogoh di Bali saat Hari Raya Nyepi. (Foto: ANTARA)

Selain itu rangkaian kegiatan Melasti dan Tawur Kasanga rangkaian Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan segara (laut), ritual melasti di pantai; kemudian melasti di danau yang wilayahnya berdekatan dengan danau. 
Bagi yang wilayahnya berdekatan dengan campuhan (muara), melasti di campuhan. Bagi desa adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, melasti di Beji.

"Bagi desa dat yang tidak melaksanakan Melasti karena wilayahnya berjauhan dengan sumber-sumber air tersebut, dapat Melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat," ucap Sukahet.
​​​​​​
Selanjutnya membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Melasti paling banyak 50 orang.

"Kemudian dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya dan bagi krama (warga) desa adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network