Selain itu rangkaian kegiatan Melasti dan Tawur Kasanga rangkaian Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan segara (laut), ritual melasti di pantai; kemudian melasti di danau yang wilayahnya berdekatan dengan danau.
Bagi yang wilayahnya berdekatan dengan campuhan (muara), melasti di campuhan. Bagi desa adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, melasti di Beji.
"Bagi desa dat yang tidak melaksanakan Melasti karena wilayahnya berjauhan dengan sumber-sumber air tersebut, dapat Melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat," ucap Sukahet.
Selanjutnya membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Melasti paling banyak 50 orang.
"Kemudian dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya dan bagi krama (warga) desa adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait