Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) Hadi (36) dan Laili Jamilah (39). Pedagang bakso di Denpasar, Bali, ditangkap lantaran nekat mengedarkan pil koplo. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Denpasar, Bali. Pedagang bakso ini ditangkap lantaran mengedarkan pil koplo

"Barang buktinya 2.500 butir pil koplo," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, Minggu (21/8/2022). 

Hendra menambahkan, Hadi dan istrinya ditangkap di warungnya Jalan Kebo Iwa Denpasar. Di warung itu, polisi menemukan satu bungkus pil koplo siap jual. 

Hadi dan istrinya lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Indrajaya Denpasar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2.500 butir pil koplo.

Kepada polisi, Hadi mengaku pil koplo itu dibeli dari seseorang di Banyuwangi, Jawa Timur. Harganya Rp1,8 juta per 1.000 butir. 

Tersangka kemudian menjual lagi dalam bentuk paket berisi 10 pil seharga Rp30.000. 

"Pembelinya sebagian besar adalah pekerja bangunan," ungkap Hendra. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network