DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar akan memroses hukum perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa penagih utang (debt collector). Penggunaan cara kekerasan dalam menagih pembayaran utang dilarang oleh undang-undang.
"Secara aturan hukum ini dilarang. Kami akan mendalami dan memproses hukum para finance yang meminta jasa (debt collector) untuk menyita," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (27/7/2021).
Tindakan tegas ini dilakukan Polresta Denpasar terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan tujuh debt collector hingga menewaskan Gede Budiarsana pada Jumat (23/7) lalu.
Jansen mengatakan, secara hukum peraturan perundang-undangan, penyitaan secara sepihak tidak dibolehkan kecuali ada keputusan pengadilan. Selain itu penyitaan juga seharusnya dilakukan aparat berwenang.
"Dari kasus kemarin kami akan cek lagi finance yang melakukan penyitaan ini dan mungkin ada kegiatan lainnya. Fokus pendalaman kasus ini kami segera memroses pihak-pihak yang menggunakan jasa penyitaan (debt collector) seperti ini," katanya.
Polresta Denpasar telah menetapkan tujuh tersangka pengeroyokan Gede Budiarsana hingga tewas yang merupakan debt collector PT BMMS.
Pengeroyokan itu dilatari penarikan motor yang menunggak pembayaran.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait