Dia menjelaskan, besarnya tagihan karena biaya parkir di dalam area bandara berlaku tarif progresif. "Tarif satu jam pertama untuk mobil Rp10.000. Selanjutnya dikenakan tarif progresif Rp5.000 setiap jamnya," ucapnya.
Dia meminta pemilik mobil segera membawanya agar tagihan parkir tidak semakin membengkak. "Kita sudah laporkan ke Polsek Bandara untuk membantu mencari pemiliknya," katanya.
Mobil bernomor polisi DK-305-AD itu diselimuti debu tebal karena terlalu lama terparkir.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait