Mantan kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng Made Sudama Diana dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

BULELENG, iNews.id - Mantan kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng Made Sudama Diana dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sudama dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada program Explore Buleleng. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat wabah Covid-19 sedang mewabah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Jayalantara, Selasa (7/9/2021).

Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah merugikan negara Rp738.008.778. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan. 

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatan, belum pernah dihukum dan mengembalikan seluruh kerugian negara yang dinikmatinya," kata Agung Jayalantara yang menjabat Kasi Intel Kejari Buleleng. 

Selain Sudama, jaksa juga menuntut tujuh terdakwa lainnya pejabat serta pegawai Dinas Pariwisata Buleleng dengan hukuman bervariasi mulai 2-3 tahun penjara. 

Mereka yakni, Ni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, I Nyoman Gede Gunawan, I Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra dan I Gusti Ayu Maheri Agung. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network