Jerinx SID ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan pengancaman, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)

Bani menuturkan Jerinx diserahkan sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan ke Kejari Jakarta Pusat.

"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka. Ancaman pidana paling lama
empat tahun," ucapnya.

Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 335 KHUP yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network