Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Peristiwa asusila ini sebelumnya terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban KYD (33) datang bersama suaminya untuk melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. 

Ritual penglukatan dipimpin oleh tersangka diikuti korban dan suaminya di tempat yang terpisah. Kepada korban, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila untuk memberi kekuatan gaib dan pembersihan. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network