Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait