Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Polres Badung, Bali membenarkan anggotanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Oknum tersebut yakni NM yang berpangkat brigadir.

Dia ditangkap tim Polresta Denpasar ketika sedang mengedarkan sabu dengan cara menempel di dekat masjid Jalan Gatot Subroto, Denpasar pada Sabtu (29/5/2021).

"Benar. Oknum yang bersangkutan sedang didalami keterangannya di Polresta Denpasar," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi ketika dihubungi, Senin (31/5/2021). 

Oknum polisi itu kemudian dibawa ke rumahnya di Tabanan. Dari hasil penggeledahan kembali di rumahnya ditemukan paket sabu, bong, gunting dan korek api. 

Total ada 84 gram sabu yang disita dari penangkapan brigadir NM.

"Untuk detilnya, silahkan konfirmasi ke Polresta Denpasar," ujarnya.

Sebelumnya dia memastikan oknum yang ditangkap tersebut bertugas di unit Sabhara Polsek Mengwi. Oknum tersebut resmi dinonaktifkan dari tugasnya.

"Iya dinonaktifkan sebelum nanti dipecat," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network