Nora Alexandra bersama Jerinx usai bebas dari Lapas Kerobokan. (Foto: Instagram)

"Orang kayak Jerinx enggak bakal kapok-kapok aku rasa. Mending Mbak Nora menenangkan diri dulu untuk beberapa waktu, enggak usah mikir Jerinx," komentar netizen lainnya. 

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan atas tindak pidana berupa perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik berdasarkan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network