DENPASAR, iNews.id - Dua orang yang menikah tanpa izin atau kawin halangan di Denpasar, Bali, masuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Keduanya yakni berinisial FST alias ER dan HL. Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.
"Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan DPO. Penetapan masuk DPO, sekitar dua minggu lalu kami terbitkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Senin (4/4/2022).
Dia mengatakan pasangan suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan.
"Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP. Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait