Diketahui, Anastasiia ditangkap di vila di daerah Canggu, Kuta Utara, 22 Maret 2021. Polisi menemukan sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di atas kulkas.
Bule yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) toko kosmetik di negaranya itu mengaku membeli sabu seharga Rp600.000. Dia lalu mengambil paket sabu yang sudah ditempel di pinggir jalan, tak jauh dari vila tempatnya menginap.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, Anastasiia melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait