Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo berwarna putih menggunakan chasing bergambar laba-laba diduga milik terduga pelaku.
Sat Reskrim Polres Alor sedang menangani kasus tersebut lebih lanjut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/337/IX/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Polisi telah melakukan visum et repertum terhadap korban dan saat ini sementara menjalani perawatan medis. "Ahamdulillah korban selamat dan pelaku lagi dicari untuk kita proses lanjut," ujar AKBP Rahman.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait