Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menggelar perkara kasus penyelundupan sabu (Foto: iNews/Chusna Mohammad)

Kepada polisi, Sahid mengaku membawa narkoba atas perintah temannya di Madura. Rencananya, barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang di Seririt, Buleleng. 

Tersangka sudah dua kali membawa paket sabu dengan mendapat upah Rp8 juta untuk sekali pengiriman. 

"Dia baru dibayar Rp1 juta untuk ongkos transport dan makan," ucap Juliana.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network