Pemuda yang merampas uang perempuan teman kencannya saat ditangkap anggota Polresta Denpasar. (Foto : MPI/Chusna Mohammad)

Saat itu korban hanya bisa menangis dan menuruti perintah pelaku. Selanjutnya NR mengambil uang Rp1 juta dalam dompet korban dan Rp300.00 di laci meja.

Seusai beraksi, pelaku NR lalu pergi dengan memesan ojek online. Setelah itu, korban langsung melapor ke penjaga kos dan diteruskan ke polisi. Kepada polisi, pelaku NR mengaku datang dari Jakarta dan baru sehari berada di Bali.

"Ngakunya kehabisan uang lalu melakukan itu," ujar Yogie. 

Atas kejahatan tersebut, polisi telah menetapkan pelaku NR sebagai tersangka.

"Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network