Mama muda dan putrinya yang melanggar aturan izin tinggal saat dideportasi Imigrasi Bali ke negara asal. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Rusia berinisial LN (33) dan putrinya VN (3). Mereka dipulangkan ke negara asal lantaran masa izin tinggal keduanya di Indonesia telah habis. 

"Izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (11/4/2022). 

Dia menjelaskan, awalnya LN datang ke Bali bersama suaminya berinsial SAN dan putrinya sejak 24 Juli 2019. Mereka masuk ke Bali menggunakan bebas visa untuk berwisata. 

Kemudian pada Desember 2021, SAN meninggalkan Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika dia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggal mereka sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019.

Namun dia selalu diyakinkan suaminya bila segala urusan visa akan dibereskan. Namun setelah itu suaminya tak kunjung kembali dengan alasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan sampai akhirnya dia tidak dapat dihubungi lagi.

Setelah keuangan yang semakin menipis, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 4 April 2022.

"Jadi dia overstay selama 956 hari," kata Jamaruli.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network