Menurutnya saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali. Bila ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut diduga melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Bunyi pasal tersebut yakni 'setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya. Kemudian Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi 'setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan wujud perbuatan.
Sebelumnya curhat bule perempuan diminta membayar Rp200.000 saat membuat laporan kehilangan HP di Polsek Kuta viral di media sosial. Korban meminta tanda bukti laporan yang akan digunakannya untuk mengklaim asuransi usai HP miliknya dijambret saat dibonceng motor.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait