Rutan Gianyar terpantau sepi meski seorang napi, John Winkel (68) ditemukan tewas, Senin (26/12/2022). (Foto: Ketut Catur)

Korban menghuni Rutan Gianyar setelah divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dalam kasus penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP.

Menurut Bahrun, korban dijadwalkan bebas pada Februari 2023 karena telah menyelesaikan pidana penjara.

"Februari nanti lepas," tuturnya.

Sementara itu kondisi Rutan Gianyar saat ini terpantau sepi meski salah satu penghuninya ditemukan tewas. Kasus kematian ini ditangani Polres Gianyar

"Tahanan dari Polda (Bali)," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network