BADUNG, iNews.id - Penumpang pesawat dari dan menuju Bali semakin diperketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain wajib membawa hasil swab PCR dengan hasil negatif, penumpang pesawat juga harus lampirkan sertifikat vaksin covid.
Aturan baru ini mulai berlaku Senin (5/7/2021) besok berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa pandemi Covid-19.
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, Herry AY Sikado, syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali.
"Mulai besok selain membawa dokumen hasil tes negatif PCR dilengkapi barcode dan mengisi e-HAC Indonesia, penumpang pesawat juga wajib membawa sertifikat vaksin covid-19 tahap pertama," kata Herry, Minggu (4/7/2021)
Sementara untuk calon penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis.
"Jika hasil tes PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis negatif, namun menunjukkan gejala maka calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan. Calon penumpang wajib melakukan tes ulang dan isolasi mandiri selama.waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata dia.
Bandara Ngurah Rai telah menyiapkan fasilitas PCR bagi calon penumpang yang daerah asalnya tidak tersedia layanan PCR.
"Jika di daerah asal calon penumpang tidak ada layanan PCR maka bisa menggunakan rapid test dengan hasil negatif. Namun saat tiba di Bali wajib tes ulang PCR dengan biaya sendiri," kata Herry.
Diimau pada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara dimasa PPKM Darurat, dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.
Tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait