Ilustrasi penumpang wajib tes PCR. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

Seluruh aturan di atas juga berlaku bagi calon penumpang yang akan bertolak dari Bandara Ngurah Rai.

"Jadi per tanggal 24 Oktober 2021, syarat hasil tes rapid antigen sudah tidak berlaku lagi," ujar Taufan. 

Dia menambahkan, arus kedatangan penumpang di terminal domestik terus meningkat. Pada hari biasa, kedatangan rata-rata 8.000 penumpang.

"Sedangkan saat weekend dan hari libur nasional, angka kedatangan di atas Rp10.000 penumpang," ucap Taufan. 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network