Modus Tawarkan Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Jembrana Bawa Lari Motor Warga (Foto: iNews/Sudika Nyoman)

Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pada tanggal 24 Oktober 2023 di rumah mertua pelaku di wilayah Melaya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curiannya. Kasus ini memberikan peringatan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap modus baru para pelaku kejahatan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network